Wednesday, December 19, 2007

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - BPK

    P E N G U M U M A N

    Nomor : 01/S.Peng/X-X.3/12/2007

    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), lembaga negara yang mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, membuka kesempatan kepada warga negara Republik Indonesia, pria dan wanita, lulusan sarjana untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III dan ditempatkan pada Kantor Pusat/Perwakilan BPK-RI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. FORMASI

    Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi/Konsentrasi :

    No.FakultasJurusanProgram Studi/KonsentrasiFormasiKode Jurusan
    1EkonomiAkuntansi...272AK
    Manajemennon Konsentrasi SDM25MN
    Sumber Daya Manusia5SD
    Studi Pembangunan...5SP
    2HukumIlmu Hukum...40HU
    3TeknikTeknik Sipil...25TS
    Teknik Industri...10TI
    Teknik Lingkungan...10TL
    Teknik Pertambangan...5TP
    Teknik Informatika
    Teknik Komputer
    ...20TK
    4MIPAIlmu Komputer
    5Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikIlmu KomunikasiIlmu Komunikasi
    Ilmu Hubungan Masyarakat
    20IK
    Hubungan Internasional...2HI
    6PertanianPertanianSosial Ekonomi/Agronomi5PT
    7KehutananKehutananTeknologi Hasil Hutan
    Budidaya Hutan
    Konservasi Sumber Daya Hutan
    Manajemen Hutan/Perkebunan
    Ilmu Pengetahuan Kehutanan
    10KH
    8PsikologiPsikologi...5PS
    9SastraSastra Indonesia...2SI
    Sastra Inggris...4SE
    Sastra Perancis...1SP
    Sastra Jerman...1SJ
    Sastra Belanda...1SB
    Sastra Rusia...1SR
    Jumlah Formasi469 Orang

  2. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Persyaratan Akademis :
      1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan kategori A, IPK S1 minimal 2,50 (dua koma lima nol);
      2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan kategori B, IPK S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
      3. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan kategori A, IPK S1 minimal 3,00 (tiga koma nol).
    2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun per tanggal 1 Agustus 2008.
    3. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai dengan diterimanya petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK-RI tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. PENDAFTARAN
    1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
      1. Mengisi Formulir Lamaran yang tersedia secara online pada website CPNS BPK-RI mulai tanggal 19 Desember 2007 sampai dengan tanggal 29 Desember 2007 untuk memperoleh bukti registrasi pendaftaran yang print out-nya harus dilampirkan bersama berkas lamaran.
      2. Mengirimkan Berkas Lamaran yang dilampiri print out bukti registrasi pendaftaran dan diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2008 serta ditujukan kepada :

        PANITIA PENYARINGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
        BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
        PO BOX 1401
        JKP 10210

    2. Berkas Lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b di atas terdiri dari :
      1. Surat Lamaran dengan ditulis tangan;
      2. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir yang dapat di-download/unduh disini;
      3. Pas foto terakhir ukuran 4x6 (berwarna) sebanyak 3 lembar
        (Bagian belakang foto ditulisi nama dan jurusan studi pelamar);
      4. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
      5. Fotokopi ijazah (S1) dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Pembantu Dekan I/Direktur Program. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;
      6. Fotokopi Akte Kelahiran.
    3. Berkas Lamaran sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, disusun rapi sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map (warna bebas) dengan bagian depan map ditempeli print out bukti registrasi pendaftaran.
    4. Berkas lamaran sebagaimana disebutkan dalam angka 3 kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diberi KODE JURUSAN sesuai angka I Formasi pada kanan atas amplop.
    5. Panitia hanya menerima lamaran yang dilampiri print out register pendaftaran dan disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas serta tidak menerima lamaran dengan format lain.
    6. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran.
    7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
    8. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak dapat diminta kembali.
  4. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
    1. Seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
      1. Administratif;
      2. Pengetahuan Umum, meliputi :
        1. Tes Potensi Akademik (TPA);
        2. TOEFL; dan
        3. Tes Pengetahuan Bahasa Indonesia (TPBI);
      3. Psikotes; serta
      4. Wawancara.
    2. Pelamar yang telah memenuhi ketentuan pendaftaran dan persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi Penerimaan CPNS berikutnya.
    3. Setiap Pelamar yang berhak mengikuti seleksi akan diumumkan per tahap melalui website CPNS BPK-RI.
    4. Surat panggilan untuk mengikuti ujian per tahap akan dikirim ke alamat peserta.
    5. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam website Penerimaan CPNS BPK-RI.
    6. Kartu Peserta Ujian (KPU) harus diambil sendiri oleh peserta ujian di kantor BPK sesuai dengan lokasi ujian dan jadwal waktu pengambilan dengan menunjukkan Surat Panggilan beserta kartu identitas diri (KTP asli) peserta.
    7. Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui website Penerimaan CPNS BPK-RI.
    8. Apabila peserta belum menerima surat panggilan per pos, maka pengumuman melalui website CPNS BPK-RI dapat dianggap sebagai surat panggilan setelah dilaporkan dan dinyatakan benar oleh Panitia.
    9. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  5. LAIN-LAIN
    1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI sama sekali tidak dipungut biaya.
    2. Berkas Lamaran yang dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS BPK-RI Tahun 2007/2008 sebelum pengumuman ini diterbitkan dianggap tidak berlaku dan tidak diproses untuk pelaksanaan seleksi.
    3. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 4 Tahun.
    4. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan akan diproses untuk pengusulan sebagai CPNS BPK-RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
    5. Apabila dalam jangka waktu ikatan wajib kerja tersebut, CPNS atau PNS tidak melakukan kewajibannya dan atau melarikan diri dari kewajibannya dan atau setelah diumumkannya hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS BPK-RI diketahui adanya data atau ketentuan yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS, memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
    6. Pada saat mengambil Kartu Peserta Ujian, peserta diharuskan menyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Membayar Ganti Rugi bermeterai Rp 6.000,00 sesuai contoh dalam website CPNS BPK RI.
    7. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS BPK-RI 2007/2008 adalah website BPK-RI http://cpns.bpk.go.id.
    8. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penyaringan CPNS No. Telp: (021)5704395 ext. 382/386 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau via e-mail ke panitiacpns@bpk.go.id. Ada baiknya anda membaca terlebih dahulu bagian FAQ, mungkin pertananyaan anda telah terjawab disana.
  6. PENEMPATAN
    1. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penyaringan tahun 2007/2008 akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK-RI diseluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
    2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun.
Jakarta, 18 Desember 2007

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
selaku
Ketua Panitia
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Badan Pemeriksa Keuangan
Tahun 2007/2008


Drs. Dharma Bhakti, MA.
NIP : 060049770

No comments: